Yups, gw sekarang di interest bgt ma teknologi ini.
Radio Frequency Identification (RFID), menurut gw bagus bgt..gw jadi ngebayangin kalo semua hal bisa bermanfaat bgt dengan teknologi ini, everything will be simple..so simple i guess..
RFID adalah bentuk umum untuk teknologi yang menggunakan radio waves untuk mengidentifikasi manusia atau objek secara otomatis. Metode yang paling sering digunakan adalah untuk menyimpan serial number yang menunjukkan identitas seseorang atau benda, pada sebuah microchip yang disertakan pada antena (chip dan antena adalah RFID transponder atau sebuah tag RFID). Antena memampukan chip untuk mentransmisikan informasi identifikasi kepada reader. Kemudian reader mengubah pantulan radio waves dari tag RFID kedalam informasi digital yang dapat dilewati pada komputer yang akan menggunakannya. ( klassmaya.blogspot.com < thx guys, sorry i pick your blog here!! but, truly i just want to share about this to every one.. peace.. ).
Walaupun RFID di Indonesia berkembang pesat, namun ternyata belum ada regulasi pemerintah RI yang mengatur penggunaannya dan sampai saat ini masih dikaji oleh DIRJEN POSTEL. Artinya proyek tiket busway, Gascard dsb adalah proyek RFID ilegal tetapi tidak menyalahi aturan, sebab belum ada aturannya.
Salah satu frekuensi yang paling populer dipergunakan dalam RFID adalah 13,56Mhz. Apakah frekuensi tersebut free? Banyak literatur berbahasa Indonesia ataupun asing yang mengatakan free secara global. Sayangnya literatur berbahasa Indonesia tersebut hasil contekan dari literatur luar negeri dan tidak pernah kroscek dengan DIRJEN POSTEL. Sebenarnya kebijakan alokasi frekuensi adalah wewenang dan hak suatu negara. Indonesia berhak untuk mengatur penggunaan frekuensi secara independen. Walaupun di luar negeri frekuensi tersebut free, tetapi di Indonesia bisa saja berbeda. Sampai saat tulisan ini ditulis (2008-02-14) frekuensi tersebut belum dinyatakan free atau tidak oleh DIRJEN POSTEL. ( http://ekowahyudin.wordpress.com/2008/02/14/rfid-di-indonesia/ ).

Komentar Terbaru Pembebas Penat